AD/ART

Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Kongres Wanita Indonesia Kota Tangerang sebagai landasan organisasi.

8 Dokumen 1972–2026 3 Kategori

Anggaran Dasar & Rumah Tangga

AD/ART merupakan dokumen dasar organisasi yang mengatur struktur, kepengurusan, hak dan kewajiban anggota, serta tata laksana Kongres Wanita Indonesia Kota Tangerang.

8
Total Dokumen
4
Anggaran Dasar
3
Rumah Tangga
1
Perubahan
NoJudul DokumenKategoriTahunUkuranAksi
1Anggaran Dasar KOWANI Kota Tangerang 2026Anggaran Dasar20261.2 MB
2Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tangerang 2026Rumah Tangga20260.9 MB
3Perubahan AD/ART Hasil Musyawarah 2026Perubahan20260.7 MB
4Anggaran Dasar KOWANI Kota Tangerang 2020Anggaran Dasar20201.1 MB
5Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tangerang 2020Rumah Tangga20200.8 MB
6Anggaran Dasar KOWANI Kota Tangerang 2015Anggaran Dasar20151.0 MB
7Anggaran Rumah Tangga KOWANI Kota Tangerang 2015Rumah Tangga20150.7 MB
8Anggaran Dasar Pendiri KOWANI Kota Tangerang 1972Anggaran Dasar19720.5 MB

Menampilkan 1–8 dari 8 dokumen

AD/ART hanya dapat diubah melalui Musyawarah Organisasi Anggota yang diadakan minimal sekali dalam lima tahun.

Preview Dokumen

Logo KOWANI Kota Tangerang

AD/ART KOWANI Kota Tangerang

Tahun 2026 — KOWANI Kota Tangerang

KONGRES WANITA INDONESIA Kota Tangerang

Sekretariat: Jl. Pahlawan No. 475, Tangerang, Tangerang 15042, Kota Tangerang, Kota Tangerang 16121

Telepon: 061-4578-1270 | Email: [email protected]

BAB I — KETENTUAN UMUM

Pasal 1: Kongres Wanita Indonesia Kota Tangerang, selanjutnya disebut KOWANI Kota Tangerang, adalah organisasi pemberdayaan perempuan yang berbadan hukum dan berkedudukan di Kota Tangerang.

Pasal 2: KOWANI Kota Tangerang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

BAB II — ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI

Pasal 3: KOWANI Kota Tangerang berasaskan Pancasila dan UUD 1945.

Pasal 4: Tujuan KOWANI Kota Tangerang adalah mewujudkan keluarga sejahtera, meningkatkan kualitas perempuan, dan berperan aktif dalam pembangunan.