Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Tangerang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Tangerang disahkan oleh Notaris Kota Tangerang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Tangerang
SK Wali Kota Tangerang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tangerang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Tangerang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tangerang.
Status Organisasi
KOWANI Kota Tangerang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tangerang dengan kedudukan di Kota Tangerang, Kota Tangerang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tangerang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Tangerang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tangerang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Tangerang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Tangerang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tangerang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tangerang.
KOWANI Kota Tangerang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Tangerang disahkan oleh Wali Kota Tangerang melalui Surat Keputusan.