Legalitas KOWANI Kota Tangerang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kota Tangerang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kota Tangerang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kota Tangerang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Tangerang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tangerang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kota Tangerang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kota Tangerang disahkan oleh Notaris Kota Tangerang pada tahun 1972.

1972Notaris Kota Tangerang

Surat Keputusan Wali Kota Tangerang

SK Wali Kota Tangerang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Tangerang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kota Tangerang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kota Tangerang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tangerang.

2024Kesbangpol Kota Tangerang

Status Organisasi

KOWANI Kota Tangerang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Tangerang dengan kedudukan di Kota Tangerang, Kota Tangerang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Tangerang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kota Tangerang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kota Tangerang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kota Tangerang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kota Tangerang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kota Tangerang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kota Tangerang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kota Tangerang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Tangerang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Tangerang.

Sejak kapan KOWANI Kota Tangerang sah secara hukum?

KOWANI Kota Tangerang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kota Tangerang disahkan oleh Wali Kota Tangerang melalui Surat Keputusan.